KIAT MENGHINDARI NARKOBA
NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)
Allah swt. berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 219 dan surat
Al Maidah ayat 90, yang artinya : "Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar (alkohol/minuman keras) dan judi : Pada keduanya
itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya"
(Q.S. Al Baqarah, 2 : 219).
"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"
(Q.S. Al Maidah, 5 : 90).
Sementara itu Nabi Muhammad saw. bersabda sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a., yang artinya : "Setiap
zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan
(akal sehat) adalah khamar dan setiap khamar adalah haram"
(H.R. Abdullah bin Umar r.a.).
Dari ketiga ayat dan hadis tersebut di atas, maka NAZA hukumnya
haram dikonsumsi baik dari segi agama ataupun UU (Undang-undang).
Yang dimaksud dengan NAZA adalah Narkotika (ganja, heroin/"putaw",
kokain), Alkohol (minuman keras), Zat Adiktif (ekstasi/shabu-shabu/
inex) dan rokok serta zat lainnya yang sejenis (bersifat adiktif/
menimbulkan ketagihan).
Mengkonsumsi NAZA akan mengakibatkan gangguan pada sinyal
penghantar saraf (neurotransmitter) sel-sel saraf otak, sehingga
pikiran, perasaan dan perilakunya atau akal sehatnya menjadi
terganggu (error). Atau dengan kata lain NAZA mengakibatkan
gangguan mental dan perilaku.
Seseorang yang mengkonsumsi NAZA tidak lagi dapat membedakan
mana yang mudharat dan mana yang manfaat, mana yang baik dan
mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, mana
yang boleh dan yang tidak boleh, serta mana yang melanggar hukum
dan yang tidak melanggar hukum.
Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat mengkonsumsi
NAZA adalah sebagai berikut :
-Meninggalkan ibadah
-Berbohong/manipulatif
-Membolos
-Meninggalkan rumah (minggat)
-Bergaul bebas (seks bebas/perzinaan)
-Mencuri/tindak kriminal
-Prestasi belajar merosot (drop out)
-Melanggar disiplin
-Merusak barang
-Melawan orangtua
-Pemalas
-Suka mengancam/perkelahian
-Sering mengalami kecelakaan lalu lintas
Komplikasi medik yang terjadi pada NAZA antara lain penyakit
jantung, paru, liver, ginjal, HIV/AIDS dan organ tubuh lainnya.
Kematian pencandu NAZA terutama disebabkan karena overdosis,
komplikasi medik, perkelahian dan kecelakaan/kecelakaan lalu lintas.
Untuk menghindari NAZA maka jangan mencoba-coba, sebab sekali
mencoba bagaikan ikan kena pancing (kail) dan sukar melepaskan
diri, yang pada gilirannya jatuh dalam ketergantungan dengan segala
akibatnya.
Hindari rokok, karena rokok adalah pintu pertama ke NAZA. Rokok
(tembakau) termasuk zat adiktif (menimbulkan ketagihan/mental
adiktif). Rokok sudah mendapat peringatan dari pemerintah. Kalau
rokok saja sudah diperingatkan oleh pemerintah, maka sudah
seharusnya alkohol (minuman keras) pun mendapat peringatan keras
dari pemerintah.
Oleh karena itu matikan rokok anda sebelum rokok mematikan anda.
Karena NAZA hukumnya haram, maka mencoba-coba tidak boleh,
biarpun sedikit apalagi banyak. Orangtua hendaknya memantau
perkembangan/pergaulan putera-puterinya, serta menanamkan sejak
dini bahwa NAZA haram sebagaimana babi hukumnya haram.
Hati-hati dalam pergaulan dan memilih teman, sebab 80% dari
mereka yang mencoba-coba berawal dari pengaruh teman.
Prinsip berobat bagi mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi
NAZA adalah berobat dan bertobat, dengan metode sistem terpadu
yaitu terapi medis, psikologis dan agama. Segeralah berobat dan
bertobat sebelum anda tertangkap atau maut menjemput.
Untuk menghindari kekambuhan, hindari pergaulan dengan
teman-teman pemakai, kalau timbul sugesti (craving) atau stres
(frustasi) segera ke dokter jangan ke bandar.
Prinsip penanggulangan NAZA adalah :
(a) supply reduction (memberantas peredaran NAZA) dan
(b) demand reduction (tidak mengkonsumsi NAZA/say no to NAZA).
Pemerintah dan aparat hendaknya menegakkan hukum dengan tegas
terhadap pelanggaran NAZA (penyelundup, produsen dan pengedar).
Terhadap pemakai/pencandu yang merupakan korban NAZA,
hendaknya menjalani terapi (tanpa anestesi dan substitusi) dan
rehabilitasi dengan sistem terpadu.