Kenakalan Remaja Sebagai Akibat Pengaruh Lingkungan Sosial
Perubahan sosial dan budaya yang semakin kompleks dan dinamis merupakan ciri perkembangan masyarakat akhir-akhir ini. Akibat perubahan tersebut yang relatif cepat ialah adanya perubahan konsep tingkah laku dan perbuatan. Perubahan konsep tingkah laku dan perbuatan ini pula dampaknya terjadi pada remaja, sehingga mereka kelihatan radikal dan agresif.
Kejahatan adalah fenomena sosial yang timbul dan berkembang dalam masyarakat sehingga kejahatan yang pada hakekatnya suatu budaya manusia (as old as man kind itself) sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, maka kejahatan berkembang semodern budaya manusia itu sendiri (as modern as man kind itself). Dengan demikian dapatlah ditarik suatu pendapat yang fundamental, yaitu bahwa kejahatan akan senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Kejahatan yang dilakukan remaja akhir-akhir ini tentu sangat memprihatinkan. Secara Intens, jenis kejahatan yang dilakukan oleh remaja ditunjukkan Crime Index yaitu: pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penganiayaan berat, penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, serta kejahatan susila. Jenis kejahatan remaja tersebut memerlukan evaluasi kebijakan penaggulangan yang selama ini ditempuh.
Berbagai upaya penangggulangan telah banyak dilakukan, tetapi hanya menyangkut tindakan Kepolisian, bukan pada perbaikan kondisi atau sebab-sebab yang menimbulkan kejahatan itu sendiri. Jadi kebijakan yang diambil hanya kebijakan yang parsial saja tidak menyentuh kepada akar permasalahan yang menimbulkan kejahatan. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh polisi dengan melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang merupakan operasi rutin yang ditingkatkan kwantitas maupun kualitasnya maupun Operasi Khusus Kepolisian Kendali Pusat yang dalam pelaksanaannya dalam rangka penaggulangan kejahatan yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa belum mampu menekan atau mengurangi kejahatan.
Berangkat dari pandangan serta pengkualifikasian kejahatan yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa, maka kebijakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan juga menggunakan cara-cara yang diluar prosedural formal peradilan. Maksudnya adalah terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa ini penyelesaian senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek, baik ditinjau dari aspek kepastian hukum, kepentingan hukum dan kepentingan pelaku kejahatan.
Berbicara mengenai pencegahan dan penanggulangan kejahatan (PPK) utamanya bagi kepolisian tentunya bukan hal yang baru bagi praktisi, bahkan sudah merupakan pekerjaan rutin sehari-hari.
Pengertian secara etimologis telah mengalami pergeseran, akan tetapi hanya menyangkut aktivitasnya, yakni: istilah kejahatan (Delinquency) menjadi kenakalan. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian subyek/pelakunyapun mengalami pergeseran. Ada beberapa pakar yang ahli dalam “Juvenile Deliquency” memberi definisi agak berbeda dengan definisi yaang telah disebutkan di atas.
Seorang psikolog, Bimo Walgito merumuskan arti selengkapnya dari “Juvenile Deliquency” yakni: Tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan suatu kejahatan, jadi merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja.
Sedangkan Fuad Hasan merumuskan definisi Deliquency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bilamana dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.
Perumusan arti “Juvenile Deliquency” oleh Fuad Hasan dan Bimo Walgito nampak adanya pergeseran mengenai kualitas anak menjadi remaja/anak remaja. Bertitik tolak pada konsepsi dasar inilah, maka “Juvenile Deliquency” pada giliranya mendapat pengertian “Kenakalan Remaja”. Dalam pengertian yang luas tentang kenakalan remaja ialah: perbuatan/kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh anak remaja bersifat melawan hukum hukum, anti sosial, anti susila dan menyalahi norma-norma agama.
KONTROL SOSIAL
Teori kontrol atau sering juga disebut teori kontrol sosial berangkat dari asumsi atau anggapan bahwa individu di masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya, menjadi “baik” atau “jahat”. Baik jahatnya seseorang sepenuhnya tergantung pada masyarakat. Ia menjadi baik kalau saja masyarakatnya membuatnya demikian, dan menjadi jahat apabila masyarakatnya membuatnya demikian.
Pertanyaan dasar yang dilontarkan paham ini berkaitan dengan unsur-unsur pencegah yang mampu menangkal timbulnya perilaku delinkuen di kalangan anggota masyarakat, utamanya para anak dan remaja, yaitu: mengapa kita patuh dan taat pada norma-norma masyarakat? Atau mengapa kita tidak melakukan penyimpangan? pertanyaan dasar itu mencerminkan suatu pemikiran bahwa penyimpangan bahwa penyimpangan bukan merupakan problematik yang dipandang sebagai persoalan pokok adalah ketaatan atau kepatuhan pada norma-norma kemasyarakatan dengan demikian menurut paham ini sesuatu perlu dicari kejelasannya ialah ketaatan pada norma, dan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang patuh atau taat pada norma-norma kemasyarakatan. Pada dasarnya upaya menjelaskan perilaku “tidak patuh norma”.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila penganut paham ini berpendapat bahwa ikatan sosial (sosial bound) seseorang dengan masyarakatnya dipandang sebagai faktor pencegah timbulnya perilaku penyimpangan. Seseorang yang lemah atau terputus ikatan sosialnya dengan masyarakat, “Bebas” melakukan penyimpangan. Seseorang dapat melemah atau terputus ikatan sosial dengan masyarakatnya, manakala di masyarakat itu telah terjadi pemerosotan fungsi lembaga kontrol sosial informasi di sini ialah sarana-sarana kontrol sosial non hukum positif atau dalam konteks masyarakat kita sarana-sarana tersebut dapat diidentikan dengan lembaga adat, suatu sistem kontrol sosial yang tidak tertulis namun memperoleh pengakuan keabsahan keberlakuannya di masyarakat. Dengan demikian berarti bahwa manakala di suatu masyarakat, di mana kondisi lingkungannya tidak menunjang berfungsinya dengan baik lembaga kontrol sosial tersebut banyak akan mengakibatkan melemah atau terputusnya; dan pada gilirannya akan memberi kebebasan kepada mereka untuk berperilaku menyimpang.
KEJAHATAN ANAK
Pengertian tentang kejahatan anak yang dalam berbagai literatur dikenal dengan istilah “juvenile deliquency” memiliki keberagaman. Istilah yang sering terdengar dan lazim dipergunakan dalam media massa adalah kenakalan remaja atau sering juga dipergunakan istilah kejahatan anak. Istilah kejahatan anak di rasakan terlalu tajam. Sementara istilah kenakalan remaja sering di salahtafsirkan dengan kenakalan yang tertuangkan dalam pasal 489 KUHP. Untuk menghindari pemaknaan yang kurang tepat atau berlebihan mak dipakai istilah Juvenile Delinquency atau kejahatan anak.
Sementara pengertian tentang anak itu sendiri juga terdapat beberapa pemahaman yang berbeda. Pengertian anak dalam kaitannya dengan prilaku delinkuensi anak biasanya didasarkan atas tingkatan umur. Namun demikian adapula yang mendasarkan pada pendekatan psikososial.
Pengertian anak di sini termasuk juga remaja, karena dalam konteks hukum peristilahan remaja kurang lazim dipergunakan. Dalam perundang-undangan biasanya di sebutkan dengan istilah anak, belum dewasa (minder jarig), belum cukup umur dan sebagainya.
Pendekatan yang didasarkan atas umur/usia terdapat berbagai variasi. Di Amerika Serikat, 27 negara bagian menentukan batas umur 8-18 th, sementara 6 negara bagian menentukan batas umur 8-17 th, ada pula bagian lain yang menentukan batas umur 8-16 tahun. Di Inggris ditentukan batas umur antara 12-16 th dan di Australia ditentukan 8-16 th. Di Belanda di tentukan antara umur 12-18 th. Di negara-negara Asia antara lain srilangka menentukan batas umur antar 8-16 tahun. Di Jepang antara 14-20 th.sedangkan negara-negara Asean antar lain Philipina menentukan 7-16 tahun. Di Malaysia antara 7-18 th. Singapura menentukan batas antara 7-16 th. Sedangkan di Indonesia sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak , anak ditetatpkan pada usia 8-18 th.
Sementara batasan anak yang didasarkan aspek psikososial, klasifikasi perkembangan anak hingga dewasa di kaitkan dengan usia dan kecenderungan kondisi kejiwaanya.
Perkembangan usia anak hingga dewasa dapat diklasifikasikan menjadi lima, yaitu a). anak, seseorang yang berusia di bawah 12 tahun; b). Remaja dini, seseorang yang berusia12-15 tahun; c) remaja penuh, seseorang yang berusia 15-17 tahun ; d) Dewasa muda seseorang yang berusia 17-21 tahun; e) Dewasa, seseorang yang berusia di atas 21 tahun.
Masing-masing tingkatan usia mempunyai karakteristik kejiwaan sendiri-sendiri. Paulus Hadi suprapto menyatakan bahwa remaja dini (usia 12-15 tahun) memiliki kecenderungan kejiwaan antara lain a). sibuk menguasia tubuhnya, karena ketidak seimbangannya postur tubuhnya, kekurang nyamanan tubuhnya; b). Mencari identitas dalam keluarga, satu pihak menjurus pada sifat egosentris, pada lain pihak belum bisa sepenuhnya diserahi tanggung jawab, sehingga ia sangat memerlukan daya tampung dari lingkungan keluarganya; c). Kepekaan sosial tinggi, solidaritas pada teman sangat tinggi dan besar kecenderungan mencari popularitas. Dalam fase ini ia sibuk mengorganisasikan dirinya, mulai mengalami perubahan dalam sikap, minat, pola-pola hubungan pertemanan, mulai timbul dorongan seksual, bergaul dengan lain jenis; d). minat ke luar rumah tinggi, kecenderungan untuk trial and error tinggi; e). mulai timbul usaha-usaha untuk menguasai diri baik di lingkungan rumah, sekolah, klub olah raga, kesenian, dan dilingkuangan pergaulan pada umumnya. Sementara pada tahapan remaja lanjut, ciri-ciri melekat padanya ialah a). sudah mulai menampakkan dirinya mampu dan bisa meneriam kondisi fisiknya; b). mulai dapat menikmati kebebasan emosionalnya; c). muali mampu bergaul; d). sudah menemukan identitas dirinya; e). mulai memperkuat penguasaan diri dan menyesuaikan perilakunya dengan norma-norma keluarga dan kemasyarakatan dan f). mulai perlahan-lahan meninggalkan reaksi kekanak-kanakkan.
Paham Kenakalan Remaja dalam arti luas meliputi perbuatan-perbuatan anak remaja yang bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum tertulis baik yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun perundang-undangan Pidana diluar KUH Pidana. Dapat pula terjadi perbuatan anak remaja tersebut bersifat anti sosial, perbuatan yang menimbulkan keresahan masyarakat pada umumnya, akan tetapi tidak tergolong delik pidana umum maupun pidana khusus. Ada pula perbuatan anak remaja yang bersifat anti susila, yakni durhaka kepada kedua orang tua, sesaudara saling bermusuhan. Di samping itu dapat dikatakan kenakalan remaja, jika perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama yang dianutnya misalnya remaja muslim enggan berpuasa, padahal sudah tamyis bahkan sudah baligh, remaja Kristen/Katholik enggan melakukan sembahyang/kebaktian. Demikian pula yang terjadi pada remaja Hindu dan Budha.
Paradigma kenakalan remaja lebih banyak luas cakupannya dan lebih dalam bobot isinya; kenakalan remaja tersebut meliputi perbuatan-perbuatan yang sering menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga, contoh sangat simple dalam hal ini antara lain; pencurian oleh remaja, perkelahian dikalangan peserta didik yang kerap kali berkembang menjadi perkelahian antar sekolah, menganggu wanita dijalan yang pelakunya anak remaja, sikap anak yang memusuhi orang tua dan sanak saudara atau perbuatan-perbuatan lain yang tercela seperti menghisap ganja, mengedarkan pornografi dan corat-coret tembok pagar yang tidak pada tempatnya.
Dengan demikian nampak jelas bahwa apabila seorang anak yang masih berada dalam fase-fase usia remaja kemudian melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, norma sosial, norma susila dan norma-norma agama, maka perbuatan anak tersebut digolongkan kenakalan remaja (Juvenile Deliquency).
Secara global delinquent yang dilakukan oleh anak remaja dapat berupa berupa delinquent sosiologis dan delinquent individual; pembagian ini berdasarkan sikap dan corak perbuatan. Dapat di pandang sebagai delinquent sosiologis apabila anak memusuhi seluruh konteks kemasyarakatan kecuali konteks masyarakatnya sendiri. Dalam kondisi tersebut kebanyakan anak tidak merasa bersalah bila merugikan orang lain, asal bukan dari kelompoknya sendiri, atau merasa tidak berdosa walau mencuri hak milik orang lain asal bukan kelompoknya sendiri yang menderita kerugian. Sedangkan dalam delinquent individual, anak tersebut memusuhi orang baik tetangga, kawan dan sekolah atau sanak saudara bahkan termasuk kedua orang tuanya sendiri. Biasanya hubungan dengan orang tua semakin memburuk justru karena bertambahanya usia. Pada garis besarnya dari kedua bentuk delinquent ternyata delinquent sosiologislah yang sering melakukan pelanggaran didalam masyarakat. Hal ini bukan berarti delinquent individual sama sekali tidak menimbulkan keresahan didalam masyarakat.
Kedua bentuk delinquent sama-sama merugikan dan meresahkan masyarakat. Delinquent sosiologis dan individual bukan merupakan dua hal yang antagonis, akan tetapikeduanya hanya memiliki batas secara gradasi saja. Jika ditinjau dari bermulanya, dapat terjadi keduanya saling menunjang dan memperkembangkan. Dalam hal ini dapat kita jumpai seorang anak menjadi delinquent bermula dari keadaan intern dan kemudian dikembangkan dan ditunjang oleh pergaulan, akan tetapi tidak jarang pula seorang anak menjadi delinquent justru karena meniru kawan-kawan sebayanya kemudian di dukung oleh berkembang didalam keluarga. Seorang anak yang hidup ditengah-tengah masyarajkat yng sholeh dalam bergaul dengan kawan-kawan sebaya yang baik dapat menjadi delinquent karena pengaruh kehidupan keluarga, misalnya; karena broken home atau quasi broken home. Demikian pula seorang anak dibesarkan didalam lingkungan keluarga yang sholeh dapat menjadi delinquent karena pengaruh kehidupan masyarakat sekitar atau pengaruh teman-teman sepermainannya, akan tetapi probabilitas sangat rendah.
Agar dapat memberikan penilaian apakah suatu perbuatan termasuk delinquent atau tidak, maka hendaklah diperhatikan faktor hukum pidana yang berlaku sebagai hukum positif serta faktor lingkungan yang menjadi ajang hidup anak remaja. Pertama-tama, hukum pidanalah yang merumuskan bahwa suatu perbuatan merupakan suatu pelanggaran dan kejahatan. Jika penilaian delinquent berdasarkan faktor hukum pidana, maka konsekuensinya disetiap negara akan berbeda penilaiannya. Penilaian kedua dalam menentukan delinquentadalah norma atau kaidah-kaidah yang hidup dan bertumbuh dalam masyarakat. Dalam penilaian kedua akan terjadi perbedaan penilaian antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Misalnya saja antara masyarakat desa dan masyarakat kota. Kedua masyarakat tersebut memiliki norma-norma yang agak berbeda. Adat kebiasaan dan norma-norma kemasyarakatan yang hidup dan bertumbuh di desa agak berbeda dengan adat kebiasaan yang berkembnag di kota secara gradasi.
Di atas telah dikupas secara rinci dalam segala aspek tentang “Juvenile Deliquency” yang dalam konteks ii disebut “Kenakalan Remaja”. Penentu utama dalam “Juvenile Deliquency” yakni hukum pidana. dalam kaitan ini pembatasan Anglo Saxon dapat diterima, bahwa: Juvenile Deliquency berarti perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perbuatan perkosaan terhadap norma hukum pidana dan pelangaran-pelangaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh para Juvenile Deliquency. Juvenile Deliquency itu adalah offenders yang terdiri dari “anak” (berumur dibawah 21 tahun: pubertas), yang termasuk yurisdiksi pengadilan anak/juvenile court.
Pada prinsipnya Juvenile Deliquency adalah kejahatan dan pelanggaran pada orang dewasa, akan tetapi menjadi “Juvenile Deliquency” oleh kkarena pelakunya adalah : anak/kaum remaja; mereka yang belum mencapai umur dewasa secara yuridis formal. Bertitik tolak pada konsep dasar inilah maka wujud “Juvenile Deliquency” dapat dipaparkan sebagai berikut : pembunuhan dan penganiayaan (tergolong kejahatan-kejahatan kekerasan); pencurian :pengelapan; penipuan; gelandangan dan lain sebagainya.
Secara yuridis formal masalah “Juvenile Deliquency” telah memperoleh pedoman yang baku. Pertama-tama adalah hukum pidana yang pengaturannya tersebar dalam beberapa pasal; sebagai pasal yang embrional adalah pasal 45-46 dan 47 KUH Pidana. Disamping itu KUH Perdata pun mengatur tentang “Juvenile Deliquency” terutama pasal 302 dan segala pasal yang ditunjuk dan terkait. Kondisi dualistik tersebut membawa konsekuensi logis yang berbeda didalam sebutan, walaupun pada prinsip dasarnya sama. “Juvenile Deliquency” yang melawan kaidah hukum tertulis yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebut “Anak Negara” dan sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebut “Anak Negara” dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut “Anak Sipil”.
Berbagai penelitian yang dilakukan bahwa sebagian besar remaja dilekuen berasal dari keluarga yang sudah tidajk utuh strukturnya. Keluarga menjadi kelompok sosial yang utama tempat anak belajar menjadi manusia sosial. Rumah tangga menjadi tempat pertamadari perkembangan segi-segi sosialnya di dalam interaksi sosial dengan orang tuanya yang wajar, sehingga apabila hubungan dengan orang tua kurang baik, maka besar kemungkinannanya bahwa interaksi sosialnya pun berlangsung kurang baik.
Karena keremajaan itu selalu maju untuk lebih banyak melakukan hubungan sosial dengan teman sebaya sehingga hubungan diantara mereka semakin kuat sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan dari kelompoknya tersebut. Pengaruh dari norma kelompok sosial tersebut semakin lebih kuat dari norma keluarga, demikian pula pengaruh pada perilaku pelanggaran hukum tanpa peduli pada perasaan diri sendiri.